Jasa SEO
HOME PROFILE BERITA MERK CONTACT
Katalog Product

Architec Hardware
Komplek Duta Harapan Indah Blok SS No 30
Kapuk Muara - Penjaringan
Jakarta Utara
Telp : 021 - 6623 626
Hp : 0818 755 702


INFO UMUM

Distibutor Kunci Pintu bagus bandar lampung

Distibutor Kunci Pintu bagus bandar lampung [ Adv : Jual Kunci Pintu original ]
Tentang Kami

Kami "GALERY KUNCI" telah berpengalaman dalam dunia perkuncian selama lebih dari 12 tahun.

Kami menyediakan beraneka ragam Merk dan model kunci,tentang kunci tanyakan pada kami.

Kami menyediakan jasa membantu menghitungkan kebutuhan kunci rumah anda sehingga kami dapat memberikan saran yang tepat untuk kebutuhan kunci anda.


Rebutan lahan minyak, dua keluarga saling bacok

Dua keluarga telah terlibat perkelahian lantaran merebutkan sebuah lahan minyak milik Pertamina Depo Banuayu di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel.

dalam insiden berdarah itu, tiga orang telah dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka bacokan. Sementara satu orang menjadi korban dalam peristiwa rebutan lahan tersebut.

Korban yang diketahui bernama Nasarudin (50), ia tewas di tangan Mer (30) yang tak lain merupakan tetangga korban. Nasarudin telah diketahui tewas karena mendapat tikaman dari Mer yang lebih muda 20 tahun darinya.

Kasus penusukan ini lantas masuk ke pengadilan Baturaja. Sidang dipimpin Hakim Ketua Jimi Maruli, dengan didampingi oleh dua hakim anggota Hartati dan Madela N Sai Reeve .

Dalam dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Depati, karena pengakuan terdakwa dalam persidangan terkesan yang tidak mengakui perbuatannya padahal tindakan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain dinilai sangat tidak manusiawi. "Kami telah menjerat terdakwa dengan pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Depati.

Meski begitu, selama persidangan sikap terdakwa yang selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama di tahan. Serta pertimbangan lain seperti terdakwa yang juga merupakan tulang punggung keluarga, JPU akhirnya memutuskan menuntut terdakwa 10 tahun penjara.

"Kami juga telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk dapat menyiapkan pembelaan dalam tempo sepekan," kata salah satu majelis hakim.

Distibutor Kunci Pintu original
  :: copyright by Jasa Seo Murah :: find us :