Jasa SEO
HOME PROFILE BERITA MERK CONTACT
Katalog Product

Architec Hardware
Komplek Duta Harapan Indah Blok SS No 30
Kapuk Muara - Penjaringan
Jakarta Utara
Telp : 021 - 6623 626
Hp : 0818 755 702


INFO UMUM

Toko Kunci Pintu terdekat solo

Toko Kunci Pintu terdekat solo [ Adv : Jual Kunci Pintu original ]
Tentang Kami

Kami "GALERY KUNCI" telah berpengalaman dalam dunia perkuncian selama lebih dari 12 tahun.

Kami menyediakan beraneka ragam Merk dan model kunci,tentang kunci tanyakan pada kami.

Kami menyediakan jasa membantu menghitungkan kebutuhan kunci rumah anda sehingga kami dapat memberikan saran yang tepat untuk kebutuhan kunci anda.


KPK ancam pidanakan pengacara Atut karena halangi penyidikan

KPK tengah menelusuri peran pengacara-pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Pengacara-pengacara itu diduga telah menghalang-halangi penyidikan di KPK.

"Masih ditelusuri," ujar Ketua KPK Abraham Samad, di kantornya, Rabu (19/3).

Abraham juga menegaskan jika terbukti para pengacara ini menghalang-halangi penyidikan, maka dapat dijerat pidana oleh KPK. Termasuk menyembunyikan saksi.

"Bisa (dipidanakan)," ujar Abraham menegaskan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga menjelaskan modus para pengacara Atut yang telah menghalangi proses penyidikan di KPK yakni dengan mengarahkan salah satu saksi di kasus tersebut.

"Saya kasih indikasi modusnya. Salah satunya adalah mengarahkan saksi. Supaya kamu lakukan ini saja, kamu bersembunyi saja, kayak-kayak gitu. Kan itu gak boleh saksi disuruh bersembunyi begitu kan. Kalau ada apa-apa, saya yang tanggung jawab. Nah misalnya kayak begitu," ujar Bambang.

Bambang juga menegaskan para pengacara itu bisa terjerat Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Sayangnya, Abraham maupun Bambang juga tidak mengatakan siapa saja pengacara Atut yang diduga telah menghalangi proses penyidikan tersebut. Yang pasti, KPK juga akan segera menjerat pengacara itu setelah memiliki 2 alat bukti yang cukup.

"Kita butuh waktu untuk dapat menemukan alat bukti apakah pengacara ini bisa di kenakan sebagai tersangka menghalang-halangi. Jadi ini belum bukan tidak," ujarnya.

Diketahui, ada beberapa pengacara yang menjadi tim advokasi Ratu Atut, di antaranya, Rudy Alfonso, Tubagus Sukatma, Fajar, Efran Hilmi dan Andi Simangunsong.

Distibutor Kunci Pintu original
  :: copyright by Jasa Seo Murah :: find us :