KPK PERIKSA STAF RATU ATUT DI KASUS ALKES BANTENsaco-indonesia.com, Komisi Pemberantasan Korupsi telah memanggil staf Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Siti Halimah Alias Iim, terkait penyidikan dalam kasus proyek pengadaan alat kesehatan Banten. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi ihwal dugaan gratifikasi beraroma pemerasan dengan tersangka Ratu Atut.
"Yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (30/1/2014).
Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dalam proyek pengadaan alat kesehatan Banten. Status ini juga ditetapkan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek alkes.
Sebelumnya, Ratu Atut disangka bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, dalam melakukan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak.
Editor : Dian Sukmawati
Distibutor Kunci Pintu original |