Jasa SEO
HOME PROFILE BERITA MERK CONTACT
Katalog Product

Architec Hardware
Komplek Duta Harapan Indah Blok SS No 30
Kapuk Muara - Penjaringan
Jakarta Utara
Telp : 021 - 6623 626
Hp : 0818 755 702


INFO UMUM

Beli Galery Pintu garansi bandung

Beli Galery Pintu garansi bandung [ Adv : Jual Kunci Pintu original ]
Tentang Kami

Kami "GALERY KUNCI" telah berpengalaman dalam dunia perkuncian selama lebih dari 12 tahun.

Kami menyediakan beraneka ragam Merk dan model kunci,tentang kunci tanyakan pada kami.

Kami menyediakan jasa membantu menghitungkan kebutuhan kunci rumah anda sehingga kami dapat memberikan saran yang tepat untuk kebutuhan kunci anda.


Asian Agri Akan Cicil Rp 200 Miliar Per Bulan, Jaksa Agung

Bekasi, Saco-Indonesia.com — Asian Agri Group (AAG) menyatakan sanggup membayar denda pajak senilai Rp 2,5 triliun. Namun, atas dasar kelangsungan usaha, Kejaksaan Agung pun telah menyetujui pembayaran pertama Asian Agri sebesar Rp 719.955.391.304.

Jaksa Agung RI Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/1/2014), mengatakan, kekurangan denda pajak akan dibayarkan dengan dicicil setiap bulan Rp 200 miliar. "Yang Rp 1,8 triliun lagi itu dibayar per bulan Rp 200 miliar dan akan berakhir bulan Oktober 2014. Ini yang sudah kita sepakati," kata Basrief.

Ia yakin Asian Agri patuh memenuhi cicilan. Hal itu lantaran, sebagai jaminan pembayaran cicilan tiap bulan, Asian Agri telah menjaminkan sebanyak 126 giro bilyet. Basrief mengatakan, jaminan sudah diserahkan ke Bank Mandiri. Ia menambahkan bahwa dirinya telah bertemu dengan Direktur Utama Bank Mandiri untuk memberikan atensi lebih pada kasus ini.

Saat ditanya perihal landasan hukum denda pajak bisa dicicil, Basrief mengatakan memang tidak ada dasar hukumnya. Ia justru meminta pakar asset recovery, Andi Lolo, yang juga hadir di Kejaksaan Agung pagi ini, untuk menjelaskan.

"Berkaitan masalah bisa dicicil, memang tidak ada ketentuan yang mengatur, tapi mungkin Pak Andi Lolo bisa menyampaikan pendapatnya. Yang jelas yang dilakukan jaksa kita sudah melakukan putusan," terang Basrief.

"Seperti yang saya katakan tadi, total nominal yang begitu besar pasti menimbulkan kerepotan sendiri. Bagaimanapun juga, perusahaan harus tetap jalan, ada 25.000 karyawan, dan 29.000 petani plasma. Yang penting negara dapat melaksanakan sesuai putusan itu," katanya.

Berdasarkan putusan MA No.2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, Asian Agri dinyatakan kurang membayar pajak pada periode 2002-2005 senilai Rp 1,25 triliun dan denda Rp 1,25 triliun. Total yang harus dibayarkan Rp 2,5 triliun. Jika tidak dibayar hingga tenggat 1 Februari 2014, aset Asian Agri yang di antaranya 14 perusahaan kelapa sawit terancam disita.

Sumber :kompas.com

Editor : Maulana Lee

Distibutor Kunci Pintu original
  :: copyright by Jasa Seo Murah :: find us :