ATUT AKAN DIJERAT DENGAN PASAL PENCUCIAN UANG saco-indonesia.com, Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, akan terancam dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Adnan Pandu Praja, juga menyatakan pihaknya sudah menerima Laporan Hasil Analisa (LHA) transaksi mencurigakan Ratu Atut dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. "Sudah, sudah ada (LHA rekening Ratu Atut)," kata Adnan Pandu Praja di kantornya, Jakarta, Senin (23/12/2013).
Menurut Adnan, KPK telah mencium adanya transaksi yang mencurigakan dari rekening Atut. "Ya sebenarnya, semuanya kan kita akan TPPU-kan. Prinsipnya gitu," ujar Adnan.
KPK telah menahan Gubernur banten Ratu Atut chosiyah di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, karena diduga turut terlibat dalam kasus penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi.
Ratu Atut bersama adiknya, Tubagus Chairi Wardana, diduga telah memberi suap Rp1 miliar kepada Akil Mochtar semasa menjadi Ketua MK demi untuk memberikan putusan yang menguntungkan pasangan Calon Bupati Amir Hamzah dan M Kasmin.
Editor : Dian Sukmawati
Distibutor Kunci Pintu original |